Optimalisasi Penegakan Hukum, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Blokir Rekening 154 Penunggak Pajak
MATARAM, Proklamator.com-- Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Nusa Tenggara telah melaksanakan kegiatan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap para penunggak pajak.Kegiatan pemblokiran serentak ini dilaksanakan selama bulan Juni 2026 terhadap 154 wajib pajak yang tersebar di 28 bank nasional dan daerah, dengan total nilai tunggakan pajak yang mencapai Rp 35,02M.
" Tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan
yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Sebelum langkah tersebut diambil, DJP telah melaksanakan berbagai tindakan penagihan aktif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya keterangan resminya pada, Kamis (9/7/26), Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan bahwa Wajib Pajak yang patuh dan kooperatif akan selalu memperoleh pelayanan terbaik sesuai prinsip pelayanan publik yang profesional.
Namun, dalam rangka menjunjung asas keadilan dan kesetaraan perlakuan di bidang perpajakan, terhadap Wajib Pajak yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan pemblokiran rekening dilaksanakan secara optimal, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Nusa Tenggara berkoordinasi dengan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna memastikan seluruh proses pemblokiran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan pemblokiran rekening serentak, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sehingga terdorong untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Nusa Tenggara dalameningkatkan kepatuhan perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2026.
Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak memerlukan informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan kantor Wajib Pajak terdaftar.
Penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, kehati-hatian, serta pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum perpajakan.
