"Yeri Bilik" Proses Tetap.Berjalan Terus Hingga Tahap Eksekusi Sesuai Putusan Pengadilan
KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Sesuai dengan penjelasan juru sita bahwa, semua prosedur itu sudah dijalankan dengan benar dan aturan terbaru itu karena pemberitahuan, pemanggilan itu di serahkan ke kantor Pos" ujar Yeri Bilik Pemenang dalam perkara melawan Keluarga Tolaik di Rt 09/Rw 23 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang, Jumat siang (3/7/26)." Dalam konstatering pencocokan objek perkara tadi dihadiiri oleh pengadilan, aparat keamanan Pihak Kepolisian Polsek Kota Raja dan Polsek Alak juga pertanahan kota kupang dan pihak akelurahan Batuplat yang hadir dilokasi teraebut dan dari pengadilan akan melakukan kegaiatan dilokasi itu terjadi kesalahan pahaman antara keluarga bilik dan keluarga tolaik tapi itu dapat redam oleh pihak Kepolisian yang berada di lokasi tersbut.
Yeri, jadi bukti tadi dari pengadilan kasih tunjuk bukti tanda terima itu dengan ser lokasi itu, di objek yang tadi tanah sangketa itu. Tapi hanya saja orang yang menerima itu mungkin kelalaian petugas pengantar kantor Pos, karena prosedurnya harunya di foto orang yang menerima surat itu.
" Dengan kelalaian petugas kantor Pos itu dan petugas tidak foto orangnya, tapi foto lokasinya memang betul ini lokasinya dan orang yang terima mungkin saja merekayasa namanya adalah Putri,sedangkan tidak nama Putri," ujar Yeri.
Yeri, perintah dari Pak ketua Pengadilan akan buat lagi surat dan tidak ada yang mau menerima akan diserahkan ke Pemerintah setempat, dalam hal ini Lurah Baruplat.
Ini bukan dibatalkan tapi hanya ditunda untuk diperbaiki, tadi dari juru sita tetap melaksanakan perintah undang-undang tetapi usul.dari Pak ketua pengadilan dan sementara kita hanya tunda dan bukan batal," katanya.
Dan dijadwal surat ini akan sampaikan atau di kirimkan dihari senin apa bila proses surat cepat nanti surat sampai dan di dalam surat itu ada jedah waktu itu paling 3 hari atau 5 hari dan itu putusan dari pengadilan," ungkap Yeri.
Saya sebagai pemenang dalam perkara sengketa yang berada di Rt 23/Rw 09, Kelurahan Batuplat kecamatan Alak ini, saya sangat menghargai proses hukum dari pengadilan, ini adalah kewenangan pengadilan dan bukan kewenangan saya dan saya hanya sebagai pemohon yang sudah disetujui, prosesnya seperti apa saya serahkan ke pengadilan dan pelaksana ini adalah Pengadilan," pintanya.
Tambah Yeri, mungkin dalam perkara ini dari keluarga Tolaik kurang mengerti tapi sengaja dan mungkin ini sebagian besar kita warga kota kupang ini baru pernah mengalami putusan seperti ini, yakninputusan serta merta.
Putudsan serta merta itu menurun pemahaman dari saya sendiri dan yang saya baca, eksekusi tetap dijlankan walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi tapi disitu ada posedurnya dan prsedur yang panjang itu saya memenuhi beberapa syarat," jelas Yeri.
Fakt di lapangan ini tergugat ada dua orang Alexi Tolaik dan Yakobus Tolaik dan di dalam sengketa itu ada dibangun lagi rumah, fakta dilapangan itu rumah pamanen 3 dan rumah darurat dua dan ini perkara yang berulang-ulang," tegas Yeri.

