Jalan Puri Indah Tidak Memakai Aspal, Tapi Nilai Kontrak Sebesar 1,4 Miliar dan Dinas PUPR Kota Kupang Dapat Tegur Dari Pansus
KOTA KUPANG, Proklamator.com–Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang Robi Kan menegaskan bahwa pekerjaan perbaikan jalan di Jalan Puri Indah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati. Hal ini terungkap saat Pansus melakukan peninjauan langsung lokasi pada, Rabu siang (22/4/26).Dalam pekerjaan Proyek jalan ini terkesan asal jadi. Jalan berlubang yang diperbaiki tidak menggunakan aspal, melainkan campuran semen, padahal konstruksi yang disepakati adalah hotmix” ujar Anggota Pansus, Roby Karel Kane.
Ia menjelaskan bahwa, dengan nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp1,4 miliar, pekerjaan tersebut seharusnya dapat dilakukan dengan kualitas yang baik. Apalagi proyek ini hanya bersifat rehabilitasi atau perbaikan, bukan pembangunan jalan baru secara keseluruhan.
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan hanya dilakukan dengan sistem tambal sulam menggunakan campuran semen, yang dinilai tidak tepat," kata Roby.
“ Kalau menggunakan campuran semen, jelas permukaan jalan bisa menjadi lebih licin. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah metode tersebut sudah sesuai dengan perencanaan awal,” tegasnya.
Pansus LKPJ kemudian meminta agar Dinas PUPR Kota Kupang segera melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh dan memperbaiki pekerjaan tersebut agar sesuai standar yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Maxi Dethan memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan campuran semen merupakan bagian dari tahapan awal pekerjaan.
“Penutupan lubang dengan campuran semen itu hanya tahap awal. Setelah itu, baru akan dilanjutkan dengan pelapisan aspal hotmix,” jelasnya.
Maxi Dethan, menegaskan bahwa pekerjaan jalan tersebut masih dalam proses pelaksanaan dan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
