Mataram,Proklamator.com– Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026 dan hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp298,66 miliar atau sebesar 9,70% dari target tahunan, dengan pertumbuhan signifikan sebesar 38,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara struktural, penerimaan pajak di NTT masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp190,22 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas BarangMewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp156,01 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih ditopang oleh aktivitas ekonomi berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.
" Dari sisi jenis pajak, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp148,71 miliar atau 42,7% dari total penerimaan.
Sementara itu, PPh Pasal 21 dan PPh Final juga memberikan kontribusi signifikan masing-masing sebesar 21,8% dan 19,8%, mencerminkan stabilitas pemotongan penghasilan serta kepatuhan wajib pajak.
Secara sektoral, kinerja penerimaan pajak masih didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintah dan Perdagangan. Sektor Administrasi Pemerintah mencatat kontribusi terbesar sebesar 40,8% dengan pertumbuhan 83,8%, diikuti sektor Perdagangan sebesar 27,1% dan.Jasa Keuangan sebesar 13,0%.
Kondisi ini mencerminkan kuatnya aktivitas belanja pemerintah serta stabilnya transaksi domestik di wilayah NTT.
Di sisi kepatuhan, jumlah penyampaian SPT Tahunan hingga akhir Februari 2026 tercatat sebanyak 74.556 SPT, yang terdiri atas 73.756 SPT Orang Pribadi dan 800 SPT Badan.
" Capaian ini menjadi indikator awal yang positif dalam menjaga kepatuhan formal wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak juga terus mendorong peningkatan layanan digital melalui penguatan sistem Coretax, termasuk fitur aktivasi akun melalui aplikasi M-Pajak serta Coretax Form untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil.
Selain itu, dalam rangka mendukung kemudahan pelaporan SPT, kantor pajak membuka layanan tambahan pada akhir pekan selama bulan Maret 2026, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2026
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk pada, Kamis (26/3/26) menyampaikan bahwa, kinerja awal tahun ini menunjukkan sinyal yang cukup kuat bagi penerimaan pajak di wilayah NTT.
“ Pertumbuhan penerimaan pajak di NTT pada awal tahun ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap bergerak dan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik. Kami akan terus.
mendorong optimalisasi penerimaan melalui penguatan layanan, digitalisasi, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa momentum pelaporan SPT Tahunan menjadi krusial dalam menjaga tren positif tersebut.
“ Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu. DJP telah menyiapkan berbagai kemudahan layanan, termasuk layanan akhir pekan, agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya
dengan lebih mudah dan nyaman,” jelasnya.
