Ayah Korban Mendesak dan Minta Agar Pihak Kepolisian Secepatnya Proses Kasus Penganiayaan Terhadap Anaknya" Ledy Amatae"
KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Dalam proses hukum dengan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa, p Plt. Lurah Fontein, Ledy Amatae kasus ini masih belum menunjukkan bahwa, ada perkembangan di tingkat Polda NTT,untuk itu keluarga korban juga mendesak kepastian hukum, sekaligus menempuh dengan jalur gugatan cerai.
Ayah dari Ledy yakni, Ferdi Amatae, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah diajukan lebih dahulu pada, Jumat (3/4/26), tapi dengan saat ini, proses penanganan kasus ini dinilai berjalan sangat lambat dan juga belum memberikan kejelasan dalam proses kasus ini, ujar Ferdi Amatae saat ditemui dirumahnya di Liliba pada, Sabtu sore (18/4/26) .
Kami sudah masukan laporan lebih dulu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas.Menurutnya dari pihak kepolisian memang telah melakukan langkah awal seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pra rekonstruksi di rumah korban," ujar Ferdi.
" Tambah" Ferdi" dalam Pra rekonstruksi tersebut menggambarkan kronologi dugaan kekerasan, mulai dari area garasi hingga ke ruang tengah rumah, bukan di dalam kamar.
Ayah dari Ledy yakni,Ferdi menyebut korban juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dengan puluhan pertanyaan yang diajukan untuk memperkuat keterangan terkait peristiwa yang dialami.
Untuk itu Saya dan anak saya diperiksa dari siang sampai sore, sekitar 32 pertanyaan atas laporan Riki Therik yang juga menjadi korban penganiayaan,” kata Ferdi.
Dan di sisi lain, keluarga juga membantah adanya laporan balik dari pihak terlapor yang menuding bahwa adanya perselingkuhan," paparnya.
Ferdi, menegaskan bahwa, tuduhan itu tersebut tidak berdasar dan hingga kini belum pernah dikonfirmasi oleh penyidik kepada pihak korban sampai saat ini.
Apa bila kalau memang ada tuduhan seperti itu, harusnya kami juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi,tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” jelasnya.
" Ayah Ledy, menambahkan bahwa, kondisi rumah tangga anak perepuannya memang sudah lama tidak harmonis lagi.
Ia juga bahkan mengungkapkan bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir, terduga pelaku disebut tidak memberikan nafkah dan kerap meninggalkan keluarga," pintanya
Dengan kejadian itu kami sebagai orang tua dari Ledy pun akhirnya tidak bisa tinggal diam dan kami pun langsung laporkan ke Polda NTT, untuk di proses secara hukum," ungkap Ferdi.
Lanjut, Ferdi saat ini, proses perceraian masih menunggu surat izin resmi dari Wali Kota Kupang, mengingat bahwa, salah satu pihak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
" Sementara itu, korban telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak mulai dari, Rabu (8/4/26) dan ini untuk mempermudah proses hukum.
Semantar itu korban, Ledy Amatae mengatakan bahwa, penganiayaan kepadanya dilakukan kakak kandung suaminya menggunakan besi pada, Kamis malam (2/4/26) Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala sebanyak 7 jahitan, jari satu jahitan dan hidung bengkok.
Ledy, juga mengaku bahwa, saya dipukul gunakan besi hingga mengalami beberapa kali jahitan di kepala dan tangan,.
Dan keluarga berharap dari pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional, dan kami pun hanya minta keadilan Proses hukum harus terus berjalan dan juga tanpa tebang pilih dalam kasus ini,” tutup Ferdi.
