KOTA KUPANG, Proklamator.com--Dengan adanya keberadaan provider yang tanpa izin diKupang, ini yang menjadi salah satu sorotan serius bagi DPRD Kota Kupang yang berjumlah hampir sebanyak 10 provider.Keberadaan provider tanpa izin di Kupang kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Kupang.Sebanyak 10 provider tanpa izin Kupang diduga telah beroperasi tanpa legalitas yang jelas, memicu kekhawatiran akan potensi kerugian daerah dan ketidakteraturan tata kota.
Sorotan ini disampaikan Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Dominggus Kale Hia, usai dalamsidang panitia khusus (pansus) di Gedung DPRD Kota Kupang pada, Selasa siang (21/4/26).
" Dominggus, menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi menghambat investasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk usaha wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk izin dan jenis usaha yang jelas.
Bukan kita menghalangi orang untuk berusaha. Tapi harus jelas—usahanya apa, izinnya bagaimana, dan ada tanggung jawab terhadap pajak,” tegas Dominggus.
Menurutnya, kehadiran provider tanpa izin Kupang justru menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh aturan dan yang tidak.
Untuk itu DPRD memperkirakan terdapat sekitar 8 hingga 10 provider tanpa izin Kupang yang saat ini telah beroperasi. Meski jumlah pastinya masih perlu pendataan lebih lanjut, Dominggus menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan.
" Ada yang sudah beroperasi, tapi belum punya izin. Ini harus dideteksi dan ditertibkan.. Ia menambahkan, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan praktik usaha yang tidak sehat.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak visual dan tata kota akibat keberadaan provider tanpa izin Instalasi yang tidak tertata dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut.
" Dominggus, menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi menghambat investasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk usaha wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk izin dan jenis usaha yang jelas.
Bukan kita menghalangi orang untuk berusaha. Tapi harus jelas—usahanya apa, izinnya bagaimana, dan ada tanggung jawab terhadap pajak,” tegas Dominggus.
Menurutnya, kehadiran provider tanpa izin Kupang justru menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh aturan dan yang tidak.
Untuk itu DPRD memperkirakan terdapat sekitar 8 hingga 10 provider tanpa izin Kupang yang saat ini telah beroperasi. Meski jumlah pastinya masih perlu pendataan lebih lanjut, Dominggus menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan.
" Ada yang sudah beroperasi, tapi belum punya izin. Ini harus dideteksi dan ditertibkan.. Ia menambahkan, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan praktik usaha yang tidak sehat.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak visual dan tata kota akibat keberadaan provider tanpa izin Instalasi yang tidak tertata dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut.
