KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak
2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, KPP Pratama Kupang Kupang membuka layanan khusus
akhir pekan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi karyawan pada hari Sabtu tanggal 28
Februari dan setiap hari sabtu dan minggu di bulan Maret kecuali pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 yang
bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembukaan loket pada akhir pekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Imbauan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor
B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN (Aparatur Sipil
Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
" Dalam surat tersebut disampaikan bahwa seluruh instansi diminta memastikan seluruh pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun ini, Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui laman
CORETAX DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan telah melakukan aktivasi akun Coretax dan
memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE) serta telah mendapatkan Bukti Pemotongan BPA2
dari bendahara dinas.
Percepatan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir gangguan sistem yang bisa terjadi pada saat batas
akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni pada tanggal 31 Maret 2026.
" Sampai dengan tanggal 27 Februari 2026, terhitung sudah 22.729 Wajib Pajak orang pribadi di lingkungan
KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka diharapkan kepada para pimpinan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pelaporan SPT
Tahunan PPh sebelum 28 Februari 2026.
" Diharapkan para Aparatur Negara dapat menjadi contoh teladan
bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan
materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax),
Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP
Pratama Kupang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan melaporkan SPT Tahunannya.
Selain itu, Rimedi juga menegaskan bahwa, KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax.
Kami konsisten untuk memberikan pelayanan prima kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak, ini dibuktikan
dengan pembukaan loket pada akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu. Silakan Bapak/Ibu manfaatkan
kesempatan ini sebaik mungkin," Tutup Rimedi.
2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, KPP Pratama Kupang Kupang membuka layanan khusus
akhir pekan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi karyawan pada hari Sabtu tanggal 28
Februari dan setiap hari sabtu dan minggu di bulan Maret kecuali pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 yang
bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembukaan loket pada akhir pekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Imbauan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor
B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN (Aparatur Sipil
Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
" Dalam surat tersebut disampaikan bahwa seluruh instansi diminta memastikan seluruh pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun ini, Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui laman
CORETAX DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan telah melakukan aktivasi akun Coretax dan
memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE) serta telah mendapatkan Bukti Pemotongan BPA2
dari bendahara dinas.
Percepatan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir gangguan sistem yang bisa terjadi pada saat batas
akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni pada tanggal 31 Maret 2026.
" Sampai dengan tanggal 27 Februari 2026, terhitung sudah 22.729 Wajib Pajak orang pribadi di lingkungan
KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka diharapkan kepada para pimpinan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pelaporan SPT
Tahunan PPh sebelum 28 Februari 2026.
" Diharapkan para Aparatur Negara dapat menjadi contoh teladan
bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan
materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax),
Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP
Pratama Kupang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan melaporkan SPT Tahunannya.
Selain itu, Rimedi juga menegaskan bahwa, KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax.
Kami konsisten untuk memberikan pelayanan prima kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak, ini dibuktikan
dengan pembukaan loket pada akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu. Silakan Bapak/Ibu manfaatkan
kesempatan ini sebaik mungkin," Tutup Rimedi.
