KOTA KUPANG, Proklamator.com– Dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang dalam agenda evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, Sekretaris Pansus Neda Ridla Lalay pada, Senin siang (20/4/26) membacakan sejumlah rekomendasi penting bagi Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Yang pertama, perlu perencanaan pendapatan terhadap sektor parkir agar target yang direncanakan dapat sesuai dengan kontrak yang disepakati,” ujar Neda saat membacakan rekomendasi.Rekomendasi kedua menyatakan perlunya pengawasan ketat terkait traffic light yang tidak berfungsi. Sedangkan rekomendasi ketiga menyoroti perlunya rencana pemasangan traffic light terhadap simpang-simpang jalan yang rawan kecelakaan.
Yang keempat, pelaksanaan pengelolaan parkir dengan sistem tender agar disesuaikan dengan aturan tanpa tendensi politik agar tidak terjadi keluhan dari masyarakat dan pengelolaan parkir dapat memaksimalkan persaingan harga penawaran yang menguntungkan yang dapat memberikan sumbangan yang besar terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.
" Rekomendasi kelima menyebutkan perlunya pemberlakuan biaya sewa untuk mobil derek dalam penggunaan anggaran yang perlu dilihat urgensinya.
Sementara itu, rekomendasi keenam mengusulkan agar pemasangan blok beton di tepian jalan diganti dengan bahan yang lebih lunak.
Yang keenam, pemasangan blok beton di tepian jalan perlu diganti dengan bahan yang lebih lunak karena sering terjadi kecelakaan karena blok beton,” jelas Neda.
Sebagai rekomendasi ketujuh, Pansus mengusulkan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai izin trayek angkutan umum yang ada di Kota Kupang.
Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan usulan khusus terkait pengelolaan parkir di Rumah Sakit S.K Lerik. “Untuk rumah sakit S.K Lerik, formasi parkirnya bisa dialihkan ke formasi pajak. Jadi dipasang portal seperti di rumah sakit Siloam dan Lippo,” jelas Neda .
