KOTA KUPANG, Proklamator.com - Dengan langkah berani atas Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam merapikan manajemen aset daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Kupang.
Dengan pembenahan ini dipandang sebagai upaya krusial untuk menyelamatkan harta daerah, mulai dari percepatan sertifikasi lahan hingga penertiban administrasi kendaraan dinas guna mencegah potensi kerugian negara.
Disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, dikonfirmasi Rabu (11/2/26), ia pun menegaskan bahwa dalam keseriusan Pemkot dalam menata kembali aset adalah langkah yang sangat tepat.
Menurut, Jabir persoalan yerkait aset-aset ini sering kali menjadi masalah besar, apa bila jika tidak segera dibenahi secara administratif sejak dini.
Saya juga menekankan bahwa legalitas status tanah dan bangunan milik pemerintah adalah hal yang tidak bisa ditawar agar tidak muncul sengketa yang merugikan daerah di masa depan," ujarnya.
" Ia mencontohkan bahwa terkait kasus sengketa lahan seluas 260 m² di Kantor Lurah Oebobo yang harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk lebih proaktif melakukan penataan.
Ia mendesak agar lahan-lahan kosong milik Pemkot yang saat ini belum memiliki sertifikat segera diurus legalitasnya, selain untuk pengamanan hukum, sertifikasi ini penting agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pembangunan gedung kantor pemerintahan yang lebih layak bagi pelayanan publik," ungkap Jabir.
Saya sebagai Wakil Ketua l DPRD Kota Kupang juga menyarankan bahwa, agar kendaraan yang telah termakan usia segera dilelang demi efisiensi keuangan daerah, mengingat biaya perawatannya yang terus membengkak hanya akan membebani APBD," katanya.
Jabir, mengingatkan pentingnya langkah strategis pengamanan aset untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 438 bidang tanah milik Pemkot Kupang, terdapat 205.
Dan dibidang yang belum memiliki sertifikat resmi dan 73 bidang yang belum dimanfaatkan secara optimal,Kondisi ini dinilai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan lahan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu," jelasnya.
