Bupati Kupang Lantik 52 Anggota BPD Periode 2026-2034


KABUPATEN KUPANG, Proklamator.com-- Bupati Kupang Yosef Lede secara resmi melantik 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 serta anggota BPD Antar Waktu  lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji berlangsung pada, Selasa pagi (6/10/26), di Lobby Lantai II Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah sekaligus tugas pelayanan kepada masyarakat.

Bapak dan Ibu yang dilantik adalah para pelayan. Karena itu, lakukanlah tugas pelayanan dengan baik sebagai anggota BPD.

Pelayanan bukan hanya dilakukan dalam lembaga keagamaan, tetapi juga dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama sebagai mitra kerja pemerintah desa sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Menurutnya, hubungan kemitraan antara BPD dan pemerintah desa harus dibangun dalam semangat kerja sama, persahabatan dan saling mendukung untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

BPD adalah mitra kerja pemerintah desa. Mitra berarti sahabat dan teman untuk bekerja bersama-sama membangun desa. Karena itu, bangun kemitraan yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa,” katanya.

Bupati Kupang juga mengingatkan agar fungsi pengawasan yang dimiliki BPD dijalankan secara konstruktif. Kritik dan masukan, menurutnya, tetap diperlukan sepanjang disampaikan sesuai tugas dan fungsi serta disertai solusi.

“ Fungsi pengawasan bukan berarti mencari kesalahan atau melakukan intimidasi. Kalau ada yang salah, tegur dan ingatkan.

Sebaliknya, ketika ada program dan pekerjaan yang baik, berikan dukungan. Tugas kita sama, yaitu membangun daerah dan membangun desa,” tegasnya.

" Ia meminta para anggota BPD untuk menghindari sikap ego dalam menjalankan tugas serta membangun komunikasi yang terbuka dengan pemerintah desa maupun pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Bupati Kupang menekankan, anggota BPD tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keberadaan BPD harus benar-benar memberikan kontribusi melalui fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta kemitraan dalam mendukung pembangunan desa.

Jangan pernah berpikir bahwa BPD hanya datang sebagai simbol atau sekadar melengkapi persyaratan regulasi.

BPD mempunyai peranan penting dan strategis di desa. Pemerintahan desa membutuhkan fungsi pengawasan dan kontrol yang baik dari perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Yosef Lede kembali menyampaikan selamat kepada 52 anggota BPD yang baru dilantik dan meminta mereka menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“ Kerjakan tugas dengan baik, bangun sinergitas, kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan.

Dengan keterbatasan yang kita miliki dan luasnya wilayah Kabupaten Kupang, mari kita bekerja bersama agar apa yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Guntur Taopan,Kepala Dinas PMDP3A  Jon Sula, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Fepriantu Salukh, Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Aprilia Niken, Kasubag Binkar Polres Kupang Mex Adolf , para camat, kepala desa, serta anggota BPD.


BACA JUGA :