KOTA KUPANG, Proklamator.com - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada Provinsi NTT itu sah" ujar Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Semuel Haning, SH., MH ditemui diruang kernjanya pada, Senin siang (9/3/26) Ia katakan bahwa, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ngada itu sesuai prosedur.
Pelantikan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Ngada Provinsi NTT, itu sah secara hukum,karena Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatakan bahwa, apa bila pelantikan tidak sah itu akan menimbulkan secara konflik antara Gubernur NTT dan Bupati Ngada," kata Dr. Samuel Haning.
Dengan berdasarkan Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret,jadi Bupati Ngada melantik SEKDA itu sah secara hukum.
Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelantikan Sekretaris Daerah yang dilakukan oleh Bupati Ngada silahkan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan memberhentikan Bupati Ngada dan memberhentikan Bupati itu ada prosedur yang jelas, ungkap Dr.Samuel Haning.
" Pemberhentian Kepala Daerah itu ada beberapa hal; pertama, terjerat hukuman lima tahun penjara, kasus Narkoba, kasus korupsi atau tindak pidana terorisme dan makar, baru diusulkan untuk diberhentikan.
Sementara, kalau masalah pelanggaran administratif karena tidak mengindahkan surat rekomendasi dari gubernur itu pelanggaran administratif jadi bisa diurus antara kedua kepala Daerah itu, jadi Kepala BKD jangan bicara begitu supaya meresahkan masyarakat Ngada," pinta Dr. Semuel Haning.
Sementara berbicara tentang pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh gubernur NTT karena diduga melanggar hukum, biasanya pemberhentian sementara bupati itu berasal dari usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden yang melakukan pemberhentian sementara, bukanlah Gubernur, ucapnya.
" Dr. Samuel Haning dengan masalah Bupati Ngada mengabaikan rekomendasi gubernur itu bukan tindak pidana melainkan hanya masalah administrasi yang dapat dilakukan gugatan di PTUN.
