Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambila sumpah tersebut bukanlah Keputusan yang diambil secara tiba – tiba, bukan pula Keputusan yang dilandasi pertimbangan subjektif, tetapi penataan jabatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip system merit sebagaimana diamanatkan Undang -undang yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Dilanjutkan, Undang – undang juga menegaskan bahwa mutasi jabatan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pola karier, serta evaluasi kerja.
Artinya bahwa rotasi atau penataan jabatan dalam lingkup jabatan administrator bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dinamis.
Dalam struktur birokrasi saat ini tidak lagi dikenal pembagian Eselon III A atau III B, yang ada adalah klasifikasi jabatan administrator dan jabatan pengawas, oleh karena itu, perpindahan antar jabatan administrator dalam satu rumpun organisasi merupakan hal yang sah dan sesuai dengan system manajemen ASN modern, sepanjang memenuhi prinsip kebutuhan organisasi”, jelas Aurum Titu Eki.
Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki melanjutkan, setiap proses penataan jabatan mungkin terdapat dinamika dan perasaan yang berbeda, namun ditegaskannya, Keputusan yang diambil telah melalui mekanisme pertimbangan teknis, evaluasi kinerja, serta analisis kebutuhan organisasi, tidak ada Keputusan yang diambil diluar kerangka hukum.
" Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan Amanah yang sewaktu – waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat”, ujar Aurum Titu Eki.
Diakhir sambutannya Aurum Titu Eki menegaskan, dalam suatu system pemerintahan yang sehat, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun seluruh proses adminsitrasi tetap harus tunduk pada hukum dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kupang ditambahkannya, terbuka terhadap terhadap mekanisme koreksi sesuai peraturan perundang – udangan, tetapi juga harus menjaga etika dan integritas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang, Joni Sihombing, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, para Asisten Sekda, Staf Ahli, dan pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.
