Dinkes Kota Kupang Untuk 34 Dapur SPPG, Itu Nol Kasus Keracunan MBG Pasca Pelatihan


KOTA KUPANG, Prokkamator.com-- Ada sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) tahun 2025 dari Dinas Kesehatan setempat. 

Dengan Penerbitan sertifikat ini disebut berdampak pada peningkatan keamanan pangan, terbukti tidak adanya lagi kasus keracunan makanan program MBG setelah seluruh penjamah pangan mendapat pelatihan.

Keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,drg. Retnowati, M.Kes pada, Rabu (18/2/26) Ia mengatakan bahwa, seluruh dapur SPPG yang beroperasi saat ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan. 

Retnowati, yang saat itu didampingi Maria Silfiana,SKM,M.KL,  Sanitarian Ahli Muda, dan Gunther Beo,AMd.KL, Sanitarian Penyelia, menjelaskan, penerbitan SLHS tidak dilakukan secara otomatis. Setiap SPPG wajib melengkapi dokumen administrasi seperti surat izin operasional, MoU dan SK kerja sama, serta menyerahkan layout atau denah aktivitas dapur. 

" Selain itu, minimal 50 persen penjamah pangan harus memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji dan siap di konsumsi," ujarnya.

Komposisi tersebut mencakup kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, asisten lapangan, serta sedikitnya 25 persen karyawan lainnya. Bahkan, beberapa SPPG telah memenuhi 100 persen tenaga bersertifikat," ungkapnya.

" Tapi tidak hanya itu, seluruh sampel makanan dan air juga wajib lulus pemeriksaan laboratorium, meliputi uji kimia dan patologi. Pengujian dilakukan di laboratorium kesehatan (Labkes) Provinsi NTT.

Jika tidak lolos, pengelola diwajibkan mengulang pemeriksaan hingga memenuhi standar. “Ada yang sampai dua kali uji sebelum akhirnya dinyatakan layak,” ungkap Retnowati.

Untuk itu Dinas Kesehatan juga menggandeng puskesmas untuk melakukan pemantauan rutin di setiap dapur SPPG. Pengawasan mencakup proses pengolahan, distribusi, hingga batas waktu kelayakan konsumsi makanan.

Retnowati, Dalam standar higienitas, bahan baku makanan tidak boleh berada di luar lebih dari lima jam sebelum diolah. 

Setelah makanan dimasak, proses distribusi ke lokasi penerima tidak boleh melebihi empat jam. Untuk makanan siap saji, batas aman konsumsi berkisar tujuh hingga delapan jam dan harus dipanaskan kembali agar tidak basi," pintanya.

" Menurut, Retnowati, kasus keracunan sebelumnya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang batas waktu dan standar penanganan makanan. 

Karena itu, pihaknya menggelar pelatihan keamanan pangan siap saji selama dua hari bagi para penjamah makanan," paparnya.

Retnowati,tahun lalu mungkin mereka belum paham. Sekarang semua sudah dilatih, dan dengan pemantauan rutin, kami pastikan keamanan pangan lebih terjamin.

Tambah Kadis Kesehatan bahwa,ke depan, setiap penambahan SPPG di Kota Kupang hanya akan diproses apabila dapurnya telah diverifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan sanitasi dari Dinas Kesehatan," jelasnya.



BACA JUGA :