KOTA KUPANG, Proklamator.com - Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan pada Rabu (28/1/26) bersamaan dengan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Nusa Tenggara Timur kepada Jaksa Penuntut Umum.
Langkah penahanan ini diambil setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materil atau P-21, sekaligus menandai dimulainya kewenangan penuh penuntut umum dalam perkara tersebut.
" Peralihan Kewenangan, Perubahan Sikap Penahanan
Pada tahap penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Namun, setelah kewenangan beralih ke jaksa, pendekatan hukum yang digunakan berubah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan merupakan konsekuensi logis dari terpenuhinya syarat yuridis sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Setelah perkara dinyatakan lengkap dan menjadi kewenangan penuntut umum, maka penilaian terhadap kebutuhan penahanan dilakukan berdasarkan analisis hukum,” ujar Shirley.
Pertimbangan KUHAP dan KUHP NasionalJaksa mendasarkan penahanan pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yang mensyaratkan adanya dugaan keras disertai bukti yang cukup, serta ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Selain itu, jaksa juga menggunakan kerangka hukum KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 99 ayat (5) memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
Sementara Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila dua alat bukti sah telah terpenuhi dan tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara minimal lima tahun.
" Inkonsistensi Keterangan tersangkan salah satu faktor yang turut dipertimbangkan jaksa adalah adanya keterangan tersangka yang dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak melakukan penelantaran terhadap istri dan anak. Namun, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, jaksa menyimpulkan bahwa unsur penelantaran telah terpenuhi.
Hal ini diperkuat oleh permohonan penahanan dari saksi korban, Ferry Anggi Widodo, yang menyatakan bahwa tersangka tidak memberikan nafkah dan tidak menyediakan tempat tinggal bagi istri serta anak-anaknya.
Menurut jaksa, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi pengulangan perbuatan serta kebutuhan objektif untuk melakukan penahanan.
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Mokris Lay dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, yakni:
Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seluruh pasal tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan pemidanaan terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Uji Konsistensi Penegakan Hukum Penahanan,Mokris Lay menempatkan perkara ini pada fase pembuktian di persidangan. Jaksa kini memikul beban untuk membuktikan konstruksi hukum yang dibangun, sementara pengadilan akan menguji kesesuaian antara alat bukti, dakwaan, dan penerapan hukum materiil.
Perkara ini menjadi salah satu ujian penerapan KUHP Nasional dalam praktik penuntutan, khususnya pada kasus yang melibatkan pejabat publik dan isu perlindungan keluarga.
" Peralihan Kewenangan, Perubahan Sikap Penahanan
Pada tahap penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Namun, setelah kewenangan beralih ke jaksa, pendekatan hukum yang digunakan berubah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan merupakan konsekuensi logis dari terpenuhinya syarat yuridis sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Setelah perkara dinyatakan lengkap dan menjadi kewenangan penuntut umum, maka penilaian terhadap kebutuhan penahanan dilakukan berdasarkan analisis hukum,” ujar Shirley.
Pertimbangan KUHAP dan KUHP NasionalJaksa mendasarkan penahanan pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yang mensyaratkan adanya dugaan keras disertai bukti yang cukup, serta ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Selain itu, jaksa juga menggunakan kerangka hukum KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 99 ayat (5) memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
Sementara Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila dua alat bukti sah telah terpenuhi dan tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara minimal lima tahun.
" Inkonsistensi Keterangan tersangkan salah satu faktor yang turut dipertimbangkan jaksa adalah adanya keterangan tersangka yang dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak melakukan penelantaran terhadap istri dan anak. Namun, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, jaksa menyimpulkan bahwa unsur penelantaran telah terpenuhi.
Hal ini diperkuat oleh permohonan penahanan dari saksi korban, Ferry Anggi Widodo, yang menyatakan bahwa tersangka tidak memberikan nafkah dan tidak menyediakan tempat tinggal bagi istri serta anak-anaknya.
Menurut jaksa, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi pengulangan perbuatan serta kebutuhan objektif untuk melakukan penahanan.
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Mokris Lay dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, yakni:
Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seluruh pasal tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan pemidanaan terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Uji Konsistensi Penegakan Hukum Penahanan,Mokris Lay menempatkan perkara ini pada fase pembuktian di persidangan. Jaksa kini memikul beban untuk membuktikan konstruksi hukum yang dibangun, sementara pengadilan akan menguji kesesuaian antara alat bukti, dakwaan, dan penerapan hukum materiil.
Perkara ini menjadi salah satu ujian penerapan KUHP Nasional dalam praktik penuntutan, khususnya pada kasus yang melibatkan pejabat publik dan isu perlindungan keluarga.
