Anggota DPRD Kota Kupang" Mokris Lay" Akhirnya Resmi Ditahan Oleh Kejari Kota Kupang


KOTA KUPANG, Proklamator.com - Akhirnya setelah melalui proses hukum yang memakan wakktu yang cukup panjang, Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak pada, Rabu Sore (28/1/26) dikantor kejari Kota Kupang.

Dengan penahanan yang dilakukan setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pelimpahan tahap II, dengan menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

" Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Hasanuddin, mengatakan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Mokris Lay terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh JPU.

Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses persidangan,” ujar Hasanuddin kepada media dikantor Kejari Kota Kupang.

Dariselesai pemeriksaan, Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay akhirnya digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian juga dari TNI.

" Untuk iru selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kita hanya menunggu kapan akan anggota DPRD Kota Kupang ini disiangkan.



BACA JUGA :