KOTA KUPANG, Proklamator.com - Penantian panjang masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terjawab. Mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah HARK sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga menilai HARK layak dan pantas dimintai pertanggungjawaban hukum.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, HARK menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa HARK yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam proses pembelian MTN yang tidak menggunakan unsur kehati-hatian sebagaimana mestinya.
“Dalam pembelian MTN tersebut, tersangka tidak menggunakan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Kajati NTT.
Kajati juga menjelaskan bahwa para tersangka dalam perkara ini dibawa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT dari Jambi menuju Kupang dan dikawal ketat oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT ini telah menjadi sorotan publik selama tiga tahun terakhir.
Masyarakat NTT menanti kejelasan dan penegakan hukum atas dugaan kerugian besar yang melibatkan institusi perbankan daerah kebanggaan masyarakat NTT tersebut.
Penahanan HARK dinilai sebagai langkah tegas Kejati NTT dalam menuntaskan perkara besar yang menyita perhatian publik.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas harapan masyarakat agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, sesuai dengan perkembangan penyidikan. (Red)
