CIAMIS, Proklamator.com - Sebuah video yang menampilkan seorang pria diduga Kepala Desa (Kuwu) Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, tengah mengucapkan kata-kata bernada merendahkan kepada wartawan, viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Priangan Timur.
Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut terdengar melontarkan pernyataan bernada menantang, di antaranya, “Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Ucapan tersebut dinilai arogan dan tidak menunjukkan sikap seorang pejabat publik.
Suryono, Koordinator Wilayah Priangan Intijayakoran.com, menjadi salah satu pihak yang pertama mengecam tindakan tersebut. Ia menilai ucapan yang terekam dalam video itu tidak mencerminkan etika seorang kepala desa.
“Sombong dan songong sekali orang ini. Kita harus serius menyikapinya dan perlu diberi pelajaran,” ujar Suryono.
Senada dengan itu, Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat Koran Inti Jaya, menilai tindakan intimidatif terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Firman mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurutnya, sikap menantang dan intimidatif dapat masuk dalam kategori penghalangan tugas jurnalistik sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) mengenai hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
Ia juga merujuk pada Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan.
“Sikap menantang dan intimidatif dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis,” tegas Firman.
Firman juga menyinggung UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi secara transparan, serta UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban kepala desa menjaga integritas dan hubungan baik dengan masyarakat maupun media.
Menurutnya, perilaku seperti yang terekam dalam video tersebut menyalahi prinsip etika pemerintahan desa.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada permintaan maaf, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mekar Mukti terkait viralnya video tersebut.
Para jurnalis di Priangan Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai langkah menjaga marwah profesi serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap kebebasan pers.
(Red)
