KOTA KUPANG, Proklamator.com - Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (21/11/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menyita 50 bidang tanah milik terpidana Linda Liudianto yang berlokasi di Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang serta pihak Bank NTT.
Dalam keterangannya, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui putusan tersebut, Linda Liudianto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.136.165.572,66.
Frengki menjelaskan bahwa sesuai putusan kasasi, terpidana diberikan waktu satu bulan untuk melunasi uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, seluruh aset Linda Liudianto akan disita dan dilelang demi menutupi kerugian negara. “Dan bila harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama tiga tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, Linda Liudianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Penyitaan puluhan bidang tanah ini menjadi bagian dari langkah tegas Kejari Kupang dalam memastikan pengembalian kerugian negara dalam kasus NTT Fair.
Dengan dilakukannya penyitaan ini, Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Red)
