Nilai Tukar Petani Bulan September 2026, Sebesar 101,78 Atau Naik 0,84 Persen


KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Nilai Tukar Petani (NTP) September 2026, sebesar 101,78 atau naik 0,84 persen jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2026.

Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan September 2026 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).

Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan" ujar Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale, S,Si,M.Si. dalam kegiatan jumpa pers secara virtual di Kantor BPS Provinsi NTT.

Pada Bulan September 2026, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 101,78 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 103,06 untuk subsektor tanaman pangan (NTP-P), 96,27," kata Matamira.

" Untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 98,44 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 105,29 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 100,40 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).

Terjadi kenaikan sebesar 0,48 persen pada Bulan September 2026 jika dibandingkan dengan NTP Agustus 2026," ungkapnya.

Matamira, Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih cepat dibandingkan harga bayar.

Di daerah perdesaan terjadi penurunan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,04 persen," jelasnya.


BACA JUGA :