Usul Peningkatan PAD di APBD Perubahan, Wali Kota Minta Jangan Bebani Warga dan Pelaku Usaha


KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu perhatian utama Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam usulan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.

Namun, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didorong Pemerintah Kota Kupang tidak boleh dilakukan dengan menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat membacakan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-14 Sidang III DPRD Kota Kupang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Selasa (15/9/26).

Dalam penyampaiannya, Wali Kota menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, termasuk dengan mengembangkan objek PAD yang baru serta menggali sumber-sumber PAD yang masih potensial.

“ Dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah bertekad meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan obyek PAD yang baru maupun sumber-sumber PAD yang potensial untuk mendongkrak penerimaan daerah tanpa membebani dan memberatkan masyarakat pelaku usaha,” ungkapnya.

Menurutnya tetap perlu memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi upaya tersebut harus dilakukan dengan mencari dan mengembangkan potensi pendapatan yang ada, bukan dengan kebijakan yang membebani aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Kupang direncanakan sebesar Rp1,298 triliun, atau meningkat Rp12,095 miliar atau 0,94 persen dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp1,286 triliun.

Sementara itu, PAD direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp 332,965 miliar. Kenaikan PAD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang potensial.

dr. Christian menegaskan, kebijakan meningkatkan pendapatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas belanja daerah.

“ Selanjutnya Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas belanja daerah melalui optimalisasi pelaksanaan program kegiatan berdasarkan skala prioritas dan urgensitas kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Kupang,” tegasnya.

Wali Kota menjelaskan, perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah mencermati perkembangan pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi capaian kinerja semester pertama, pergeseran alokasi anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penyesuaian potensi penerimaan PAD, serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga efektivitas program pembangunan sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik.

“ Alokasi anggaran dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga efektivitas program pembangunan, mengoptimalkan pelayanan publik serta memastikan program pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan secara efektif, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Hingga 4 September 2026, realisasi pendapatan daerah Kota Kupang tercatat sekitar Rp766,091 miliar atau 59,56 persen dari target APBD murni sebesar Rp1,286 triliun.

Sementara realisasi PAD mencapai sekitar Rp177,590 miliar atau 53,97 persen dari target Rp328,999 miliar.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, belanja daerah diusulkan meningkat sekitar Rp23,154 miliar atau 1,73 persen, menjadi sekitar Rp1,364 triliun. Sementara belanja modal direncanakan meningkat sekitar Rp17,630 miliar atau 13,32 persen.

Salah satu komponen terbesar berada pada belanja jalan, jaringan dan irigasi yang mencapai sekitar Rp90,222 miliar, meningkat sekitar Rp15,566 miliar atau 20,85 persen.

Arah tersebut sejalan dengan penegasan Wali Kota bahwa belanja daerah harus didorong menjadi lebih produktif dan diarahkan berdasarkan prioritas serta urgensi, terutama pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di bidang pelayanan dasar, alokasi untuk pendidikan dan kebudayaan mencapai sekitar Rp 441,188 miliar, sedangkan sektor kesehatan sekitar Rp170,652 miliar.

Pada bagian akhir penyampaiannya, Wali Kota menyerahkan rancangan perubahan APBD tersebut untuk dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar mendukung pembangunan Kota Kupang.


BACA JUGA :