Nilai Tukar Petani Bulan Agustus 2026 Sebesar 101,29 dan Naik 1,10 Persen
KOTA KUPANG, Proklamator.com- Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan Agustus 2026 itu sebesar 101,29 naik1,10 persen dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 100,19. Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale dalam jumpa pers pada, Selasa siang (1/9/26) di Aula Kantor BPS Provinsi NTt. Ia mengatakan bahwa perkembangan pada, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Agustus 2026 tercatat sebesar 101,29, naik 1,10 persen dibanding Juli 2026 yang sebesar 100,19.
Matamira, kenaikan ini didorong oleh naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,99 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,10 persen.
Empat dari lima subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP, yaitu Tanaman Perkebunan Rakyat (naik 2,05 persen), Perikanan (naik 1,00 persen), Tanaman Pangan (naik 1,05 persen), dan Peternakan (naik 0,06 persen)," ujarnya.
" Sebaliknya, Subsektor Hortikultura mengalami penurunan NTP sebesar 0,26 persen akibat turunnya indeks harga pada kelompok sayur-sayuran dan buah-buahan.
Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) turun 0,13 persen, terutama dipengaruhi turunnya harga bawang merah, sawi hijau, dan tomat sayur, meski tertahan oleh kenaikan harga beras dan tarif angkutan," kata Matamira.
" Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) naik 0,88 persen menjadi 105,92.," pintanya.
Mencerminkan membaiknya kemampuan produksi petani dibanding biaya produksinya, dengan kenaikan tertinggi pada Subsektor Perikanan Tangkap (3,52 persen)," jelas Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale.
