Gubernur NTT dan Kantor Staf Presiden Percepat Penyelesaian Lahan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao
KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan lapangan jajaran Kantor Staf Presiden Republik Indonesia sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur NTT, Selasa (28/7/26)." Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilaksanakan di Kantor Staf Presiden pada 16 Juli 2026.
Agenda utama pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian pengadaan lahan sebagai prioritas utama guna memberikan kepastian hukum bagi pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Deputi II Kepala Staf Presiden, Popy Rufaidah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Herbert Marpaung, Tenaga Ahli Muda Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Haris Budi Laksono, Dirjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan RI, Miftahul Huda, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo; Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, Kakanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, Kakanwil BPKP Provinsi NTT, Kapsari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Yohannes Oktovianus, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam arahannya, Plt. Deputi II Kepala Staf Presiden, Popy Rufaidah, menjelaskan bahwa Kantor Staf Presiden memiliki mandat untuk mengawal pelaksanaan berbagai program prioritas nasional agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Kami dari Kantor Staf Presiden memiliki tugas untuk mengawal sekaligus melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan program-program prioritas di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi atas berbagai kendala, khususnya terkait pengadaan lahan yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan K-SIGN.
" Setiap persoalan pasti memiliki solusi. Hari ini kita hadir bersama sebagai pemerintah untuk mencari jalan keluar atas persoalan pengadaan lahan pembangunan K-SIGN. Program ini merupakan program strategis nasional yang diharapkan menjadi ikon baru Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Rote Ndao," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional tidak hanya dipandang sebagai proyek pengembangan sektor garam semata, tetapi sebagai bagian dari transformasi ekonomi kawasan selatan Indonesia yang akan memberikan dampak luas bagi pembangunan daerah.
Kehadiran Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Rote Ndao akan membuka lapangan kerja baru, mendorong tumbuhnya industri hilir berbasis garam, memperkuat ketahanan industri nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Sejalan dengan visi pembangunan daerah, kami ingin memastikan investasi strategis ini benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur," jelas Gubernur NTT.
Gubernur NTT juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT yang sejak awal mendukung penuh penetapan pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.
Sejak pertama kali memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini karena diyakini akan memberikan dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional," tegasnya.
Meski demikian, Gubernur mengakui bahwa proses pembangunan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait penyelesaian pengadaan tanah.
Oleh karena itu, seluruh tahapan harus diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
" Pembangunan yang berkualitas harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu, penyelesaian aspek legalitas lahan merupakan pekerjaan yang tidak dapat ditawar. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen mendukung percepatan penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok), melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai kewenangan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin hak-hak masyarakat tetap terpenuhi dengan baik," tegas Gubernur.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, serta seluruh pemangku kepentingan berhasil menyepakati sejumlah langkah strategis guna mempercepat penyelesaian persoalan pengadaan lahan.
Seluruh proses akan dilaksanakan melalui mekanisme, tahapan, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional dapat segera direalisasikan.
Pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao diharapkan menjadi salah satu penggerak utama hilirisasi industri garam nasional, memperkuat upaya mewujudkan swasembada garam Indonesia, sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur secara berkelanjutan.
