KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang positif.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan penerimaan pajak yang tetap terjaga, meningkatnya partisipasi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, serta implementasi berbagai kebijakan perpajakan yang mendukung iklim usaha dan mendorong keberlanjutan perekonomian daerah.
Sampai dengan 31 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai Rp924,76 miliar atau 30,02 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp3,08 triliun dan tumbuh sebesar 31,33 persen.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
" Realisasi PPh mencapai Rp634,29 miliar atau tumbuh 59,98 persen, sedangkan PPN dan PPnBM terealisasi sebesar Rp374,17 miliar dengan pertumbuhan 75,71 persen.
Kinerja tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat, serta konsumsi domestik masih tumbuh dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Dari sisi lapangan usaha, sektor Administrasi Pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp370,96 miliar atau 40,29 persen dari total penerimaan pajak.
" Kinerja sektor ini tumbuh 42,45 persen yang mencerminkan kuatnya
aktivitas belanja dan transaksi pemerintah.
Selain itu, sektor Perdagangan dan sektor Jasa Keuangan juga menunjukkan pertumbuhan yang positif masing-masing sebesar 18,69 persen
dan 45,88 persen.
Sejalan dengan kinerja penerimaan, tingkat pelaporan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan juga menunjukkan perkembangan yang baik.
Hingga Mei 2026, jumlah SPT
Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diterima mencapai 219.664 SPT, terdiri dari 210.211 SPT Orang Pribadi dan 9.453 SPT Badan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 2.612 SPT dibandingkan bulan sebelumnya.
" Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain mendorong optimalisasi penerimaan negara, pemerintah juga terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April
2026.
" Kebijakan ini merupakan penyempurnaan peraturan PPh Final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini dibuat agar insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi. Khusus Koperasi berlaku selama 4 tahun
sejak terdaftar.
Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar
setahun. Selain itu, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
" Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan dukungan bagi UMKM agar dapat terus tumbuh dan bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengingatkan masyarakat untuk tetap
meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakanDJP.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data rahasia seperti password, PIN, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Apabila menerima pesan, telepon, atau tautan yang mencurigakan, Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP.
Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Nusa Tenggara terus
berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas edukasi perpajakan, serta memperkuat pengawasan yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan sukarela Wajib
Pajak.
Kontribusi masyarakat melalui pajak merupakan fondasi penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
