KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Forum Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Nusa Tenggara Timur kembali diselenggarakan melalui kegiatan Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) atau “Katong pung APBN” edisi April 2026.Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara turut menghadiri kegiatan tersebut secara hybrid dan menyampaikan perkembangan kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur bulan Maret 2026.pada, Kamis (7//5/26).
Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat sebesar Rp482,01 miliar atau mencapai 15,65% dari target tahun 2026 sebesar Rp3.080,17 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 29,1%.
Struktur penerimaan pajak masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp331,56 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp217,78 miliar..
PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp207,62 miliar atau 37,66% dari total penerimaan. Dari sisi sektoral, penerimaan pajak didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 45,19% dan pertumbuhan 56,8%.
Sektor perdagangan dan jasa keuangan juga menunjukkan kontribusi signifikan seiring terjaganya aktivitas ekonomi domestik. Kinerja positif ini turut didukung oleh peningkatan kepatuhan pelaporan pajak. Hingga Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
yang telah disampaikan mencapai 197.271 SPT.
Dalam hal transformasi layanan digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telahmengimplementasikan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan, menggantikan sistem DJP Online.
" Untuk mendukung masa transisi tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026.
Selain itu, berdasarkan KEP-71/PJ/2026 pemerintah memberikan relaksasi terkait penyampaian SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026.
" Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang adaptasi bagi Wajib Pajak Badan sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.
DJP juga terus melakukan penyempurnaan layanan digital melalui aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan
Wajib Pajak yang berstatus nihil.
" Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) selama periode Maret–April 2026, serta tetap membuka layanan dalam kondisi Work From Home (WFH).
Pemerintah juga memberikan insentif PPN berupa diskon tiket pesawat untuk rute domestik dan kelas ekonomi pada periode 25 April hingga 23 Juni 2026. Pemberian insentif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.
DJP mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, khususnya melalui media komunikasi daring, dan tidak memberikan data rahasia seperti password maupun kode OTP kepada pihak manapun.
Dengan kinerja penerimaan yang terus menunjukkan tren positif serta didukung oleh berbagai kebijakan strategis dan inovasi layanan, diharapkan kontribusi APBN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat terus meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

