DPRD Provinsi NTT Menyetujui Bank Jadi Perseroda Dimulai Dengan Ujian Tranformasi Nyata


KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-72 masa persidangan I tahun 2025/2026 pada, Kamis (9/4/26).

Persetujuan seluruh fraksi menandai babak baru bagi Bank NTT. Namun, dukungan tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Hampir semua fraksi menekankan bahwa perubahan status hukum ini harus diikuti transformasi nyata, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyoroti masih terbatasnya profitabilitas Bank NTT. Mereka mempertanyakan sejauh mana perubahan menjadi Perseroda akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi ini menegaskan, Bank NTT harus berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat, terutama melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan. Selain itu, bank daerah tersebut diharapkan mampu mendukung pembiayaan infrastruktur dan konektivitas di wilayah NTT.

PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya penetapan target dividen yang realistis, penguatan permodalan, ekspansi kredit yang sehat, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai perubahan menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk memperjelas struktur kepemilikan dan tanggung jawab tata kelola Bank NTT. Mereka menekankan bahwa pemerintah daerah harus tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi minimal 51 persen.

Golkar juga mendorong peningkatan penyertaan modal secara berkelanjutan, perluasan lini bisnis, serta penguatan kerja sama, termasuk dengan Bank Jatim dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam jangka panjang, Bank NTT diharapkan mampu kembali mandiri.

Fraksi Partai Demokrat memberikan persetujuan dengan catatan pada aspek tata kelola. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum, profesionalitas kelembagaan, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

" Selain itu, Demokrat menyoroti perlunya kejelasan komposisi saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, penyusunan peta jalan (roadmap) permodalan, peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan manajemen risiko dan transparansi publik.

Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang perubahan ini sebagai momentum untuk menggeser paradigma Bank NTT menjadi perusahaan daerah yang dikelola secara profesional. PKB menekankan pentingnya kesiapan operasional dan regulatif, termasuk restrukturisasi organisasi, penyesuaian dokumen hukum, serta peningkatan kualitas audit dan pelaporan.

" PKB juga menyoroti target ambisius permodalan Bank NTT, yakni modal dasar Rp7 triliun dan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai ketentuan regulator. Fraksi ini mengingatkan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan dukungan fiskal yang kuat dari pemerintah daerah.

Secara umum, seluruh fraksi sepakat bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda harus diikuti dengan penguatan tata kelola, kepastian dominasi kepemilikan daerah, serta strategi permodalan yang realistis dan berkelanjutan.

Lebih dari itu, Bank NTT dituntut mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, bukan hanya meningkatkan kinerja internal.
Persetujuan DPRD ini sekaligus membuka ruang evaluasi publik. Perubahan status hukum dinilai sebagai langkah awal, bukan tujuan akhir.

Keberhasilan transformasi Bank NTT akan sangat ditentukan oleh implementasi kebijakan, komitmen pemegang saham, serta konsistensi manajemen dalam menjalankan reformasi kelembagaan.

Dengan demikian, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi soal perubahan bentuk hukum, melainkan sejauh mana langkah tersebut mampu menjawab tantangan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.


BACA JUGA :