Dalam Persidangan"Mokris Lay" Hanya Tunggu Putusan
KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Dalam kasus terkait penelantaran anak yakni Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay dari Partai Hanura sampai saat ini belum juga ada titik temu dimana putusan dalam persidangan terkait kasus iniMenunggu Putusan Sidang Mokris Lay
Kasus "Penelantaran Anak" yang di Tuduhkan oleh Mantan istri kepada Mokris (Anggota DPRD Kota Kupang), menjadi Sorotan dan Polemik dikalangan masyarakat Kota.
Terkesan ada Rekayasa dan interfensi Politik utk menjatuhkan Mokris Lay.
Jalanya Persidangan, banyak Kejanggalan yang terjadi:
Fakta dlm sidang Pembelaan:
1. Adanya Bukti Transfer uang Jaminan Hidup dan Pendidikan anak serta sejumlah Uang yang dikirim ke Rekening mantan istri jumlahnya diatas 1 M.
2. Rumah dan beberapa buah Mobil Mewah di kuasai Mantan Istri.
3. Mantan istri melarang anak untuk bertemu dengan Ayahnya (Mokris)
4.Biaya Operasional harian Kapal Penangkapan ikan di biayai oleh Mokris, tapi Setoran Penjualan Ikan setiap harinya Sebesar 10 jt, diberikan kepada Mantan istri.
Kejanggalan Kasus ini, perlu dicermati :
1. Kebutuhan anak Terpenuhi
2. Mantan suami (Mokris) stiap hari membantu dlm usaha mendapatkan Pendapatan Ekonomi /biaya Hidup Mantan istri.
3. Mantan istri punya PIL yang dianggap dpt memenuhi Kesenanganya.
Pandangan umum : Mantan istri dan anak hidup mewah dan berkecukupan,, dimana letak Penelantaranya.
" Semoga Majelis Hakim dengan Nuraninya dapat Memutuskan Perkara ini dengan sanagat Adil,juga tanpa adanya Tekanan dan Faktor lain yang merugikan dalam hasil persidang tersebut.
