Anggota DPRD Kota Kupang"Mokris Lay" di Vonis Bebas Dalam Dugaan Kasus Penelantaran Anak


KOTA KUPANG, Proklamator.com-- Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/4/26). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu Ketua majelis hakim, Herlina Rayes, menjelaskan bahwa perbuatan Mokrianus Lay yang sebagai Anggota DPRD Kota Kupang, tidak memenuhi unsur penelantaran sebagaimana diatur dalam dakwaan maupun dakwaan alternatif yang diajukan JPU.

" Dengan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur penelantaran dan tidak terbukti melakukan penelantaran istri dan anak sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Herlina Rayes dalam persidangan Mokris Lay.

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Mokrianus Lay segera dikeluarkan dari tahanan.

Hakim turut memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menjadi sorotan publik di Kota Kupang," tutupnya.


BACA JUGA :