Kabupaten Kupang Perkuat Perlindungan PMI Melalui Lokalatih Responsif Gender Dan Kolaborasi Multi Pihak


KABUPATEN KUPANG, Proklamator.com-- Pemerintah Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan Flobamoratas menggelar Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi bagi pekerja migran perempuan yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa.

Lokalatih ini diselenggarakan pada 7–9 April 2026 di Aston Kupang Hotel & Convention Center dan dihadiri sekitar 30 peserta lintas sektor (40% perempuan) yang terdiri dari penyelenggara layanan lini depan baik dari lintas sektor pemerintah kabupaten Kupang, Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi perempuan, perangkat desa, dan aparat penegak hukum.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dalam mendeteksi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), identifikasi korban, mengembangkan SOP Daerah untuk Layanan yang berkualitas dan terkoordinasi, mengembangkan mekanisme rujukan, serta memastikan akses keadilan yang responsif gender bagi perempuan pekerja migran.

Tujuan tersebut sejalan dengan mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI), kepada pemerintah dari tingkat desa untuk memberikan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi kepada pekerja migran di seluruh tahapan migrasi; sebelum bekerja, selama dan sesudah bekerja.

Faktanya walaupun sudah diundangkannya Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, akan tetapi tata kelola migrasi kerja untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia masih belum optimal dijalankan secara efektif, hal ini terbukti dari berbagai permasalahan yang dilaporkan oleh pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, diantaranya kasus tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi, gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kekerasan berbasis gender, penjeratan hutang, penahanan dokumen, tingginya angka non prosedural dan berdasarkan data jaringan pelayanan kemanusiaan di Kupang mencatat 125 kepulangan jenazah pekerja migran asal NTT sepanjang 2025.

" Kondisi ini menjadi alarm kuat untuk mempercepat penguatan sistem perlindungan daerah yang lebih efektif dan terkoordinasi dari tingkat desa.

Kabupaten Kupang  menjadi wilayah prioritas penguatan tata kelola migrasi kerja melalui integrasi layanan perlindungan terpadu dan responsif gender dari Migrant Worker Resources Center (MRC) di dalam Layanan Terpadu Satu Atap untuk Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI) dan layanan pemerintah daerah.

Program kerjasama Multipihak antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Pemerintah Kabupaten Kupang, ILO, SBMI dan SP Flobamoratas bertujuan untuk mempercepat implementasi Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui pengarusutamaan perlindungan PMI pada rencana pembangunan daerah yang memberikan jaminan atas kesejahteraan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Kupang.

Mewakili Bupati Kupang Guntur Taopan, dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan perlindungan pekerja migran semakin kompleks, terutama terkait migrasi non-prosedural dan penipuan perekrutan.

Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk menjalankan mandat Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Penguatan tata kelola migrasi kerja dan pembangunan sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terpadu melalui mekanisme koordinasi dan rujukan antar penyelenggara layanan pemerintah, non pemerintah, dan aparat penegak hukum," pintanya.

Sementara itu, Perwakilan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Irene Kanalasari, menegaskan bahwa penguatan sistem perlindungan harus memastikan kebutuhan spesifik perempuan pekerja migran dan penyintas kekerasan berbasis gender menjadi perhatian utama.

“ Perempuan pekerja migran menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kekerasan berbasis gender, eksploitasi, hingga hambatan saat mengakses keadilan.

Karena itu, jalur rujukan dan layanan pemulihan harus dibangun dengan perspektif hak-hak perempuan dan berpusat pada penyintas.” Tegasnya.

" Koordinator Nasional MRC wilayah lampung Timur, Cirebon dan Kupang, Dina Nuriyati, yang berasal dari unsur Serikat Buruh , menegaskan bahwa suara, aspirasi dan pengalaman pekerja migran harus menjadi basis utama sistem perlindungan.

Program percontohan tata kelola kolaboratif yang responsif gender di Kabupaten Kupang ini akan terwujud kuat karena dibangun dari kolaborasi antara pemerintah, gerakan buruh migran melalui SBMI dan gerakan perempuan melalui Solidaritas Perempuan Flobamoratas.

Perspektif perlindungan yang tidak bias, tidak diskriminatif dan menyalahkan korban sangat penting dibangun oleh seluruh OPD dan Aparat Penegak Hukum agar SOP daerah yang dikembangkan, jalur rujukan, dan layanan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.” Jelasnya.


BACA JUGA :