KOTA KUPANG, Proklamator com-- Komisi III DPRD Kota Kupang dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang serta pihak pengelola parkiran U87, pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 11.00 WITA.
" Agenda ini digelar menyusul munculnya polemik terkait pengelolaan parkir di lokasi U87, Kelurahan Naikoten I, yang sebelumnya dimenangkan oleh Alfares Ahuluheluw melalui proses tender.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy J. Dengah, dalam rapat gabungan Komisi II dan III usai mendengar keluhan yang disampaikan pengelola parkir U87, Alfares Ahuluheluw pada, Kamis siang (12 /2/26) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Kupang.
" Dalam penjelasannya, Alfares mengungkapkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Ia menyebut sudah mulai menagih retribusi parkir dan bahkan telah menyetor setoran awal sebesar Rp1.500.000 (satu juta liama ratus ribu).
Namun, pada 8 Januari 2026, ia didatangi oleh seseorang bernama Kornelis L, yang mengaku juga sebagai pengelola parkir U87 dengan menunjukkan SK dan surat perintah kerja dari instansi terkait.
Setahu saya dia tidak mengikuti tender. Tiba-tiba muncul membawa SK dan mengelola lokasi parkir yang sama,” ungkap Alfares.
Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi III, Tellenmark, menanyakan apakah nama Kornelis tercantum dalam pengumuman peserta tender. Pertanyaan itu langsung dijawab Alfares bahwa Kornelis tidak pernah mengikuti proses tender.
" Melihat adanya kejanggalan dalam proses pengelolaan parkir tersebut, Tellenmark mengusulkan agar Komisi III segera menjadwalkan RDP bersama Dishub Kota Kupang untuk mengurai persoalan yang dihadapi Alfares.
Karena seluruh anggota komisi menyetujui, Ketua Komisi III akhirnya memutuskan RDP dilaksanakan keesokan harinya, Jumat, 13 Februari 2026, dengan menghadirkan Dishub Kota Kupang serta dengan Alfares Ahuluheluw.

