KOTA KUPANG, Prokkamator.com-- Dalam Sidang kasus perdana perkara dugaan penelantaran anak dan istri dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada, Kamis siang (5/2/26), dalam Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
" Dan sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota, Lisbet Adelina, S.H. dan Sutarno, S.H., M.H.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Mokris Lay yakni Rian Kapitan juga menegaskan bahwa, kliennya tidak melakukan tindak pidana penelantaran, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa.
Menurut kuasa hukum Mokris Lay bahwa, dalam surat itu dakwaan sendiri Jaksa mengakui adanya pemberian nafkah dari Mokris Lay kepada mantan istrinya, Ferry Anggi Widodo. Namun, persoalan yang dipermasalahkan hanyalah perbedaan persepsi terkait jumlah uang yang dianggap kurang atau cukup," ujar Ria Kapitan.
Apa bila Kalau penelantaran itu artinya tidak ada nafkah sama sekali, faktanya saja ada uang yang dikirim oleh klien saya. Jadi ini bukan penelantaran, hanya perbedaan persepsi soal cukup atau tidak cukup, dan itu akan kami buktikan di persidangan,” katanya.
" Ia mengungkapkan, pada saat mantan istri kliennya meninggalkan rumah, yang bersangkutan membawa sejumlah uang dan aset bernilai besar, antara lain dana dalam rekening BCA lebih dari Rp 800 juta, rekening BNI sekitar Rp 100 juta, serta uang tunai dari brankas sekitar Rp 300 juta.
Selain itu, juga dibawa perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah, dua unit mobil, serta sejumlah aset lainnya, Untuk ditotalkan uang dan aset yang dibawa saat tidak lagi serumah itu hampir Rp 2 miliar. Jadi di mana letak penelantarannya," uangkap.
" Dan pihaknya juga akan mengajukan bukti transfer dari Mokris Lay kepada mantan istrinya dengan total mencapai sekitar Rp 70 juta pada masa mereka sudah tidak tinggal satu rumah.
Sementara Kuasa Hukum lainnya, Imbo Tulung, menambahkan bahwa persoalan penelantaran tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek finansial, tetapi juga menyangkut akses terhadap anak.
Ia menyebutkan, kliennya justru tidak diberikan akses untuk bertemu anak-anaknya. Bahkan, pihak sekolah disebut telah diminta untuk melarang Mokris Lay bertemu anaknya," papar Imbo Tulung.
Kalau akses untuk bertemu anak ditutup sepenuhnya, lalu bagaimana bisa dituduhkan klien kami menelantarkan anak secara emosional," pintanya.
Imbo Tulung, juga menyinggung perkara perceraian antara Mokris Lay dan Ferry Anggi Widodo yang masih bergulir. Ia menyatakan, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan hak asuh anak berada pada "Mokris Lay" yang menurutnya tidak mungkin diputuskan tanpa pertimbangan matang dari majelis hakim.
“ Putusan itu menunjukkan adanya pertimbangan bahwa pihak mantan istri tidak cakap dalam pengasuhan anak. Ini juga akan kami jadikan bagian dari pembuktian,.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 Februari 2026. Mereka juga meminta publik dan media untuk menunggu proses pembuktian di persidangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
