KOTA KUPANG, Proklamator.com - Terkait kasus Penelantaran istri dan anak akhirnya Anggota DPRD Kota Kupang dua periode, Mokrianus Imanuel Lay biasa dipanggil Mokris Lay, jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mokrianus Imanuel Lay, akhirnya resmi menjalani pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada, Rabu siang (28/1/26).
" Dengan pelimpahan tersebut menandai bahwa adanya perkara dugaan dengan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menjerat anggiota DPR aktif itu siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Tersangka bersama tim penyidik Polda NTT, tiba di Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 12.50. WITA dengan mengenakan baju pakaian dinas DPRD Kota Kupang. Ia dikawal ketat oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) serta aparat TNI untuk pengamanan dan didampingi oleh kuasa hukum, Rey Kapitan.
Dalam pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Polda NTT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses tersebut meliputi penyerahan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti kepada.
" Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik Polda NTT terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Titus Uly Kupang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka layak mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.
Dengan tibanya di Kejari Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh jaksa dan selanjutnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kupang agar dapat disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari Kasus ini jadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD Kota Kupang yang masih aktif, jalani pemeriksaa. Di Kejari Kota Kupang.
" Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, Mokrianus Imanuel Lay akan segera menghadapi proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
