KOTA KUPANG, Proklamator.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (12/1/26).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, S.H., M.Hum., bersama para Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, para kepala daerah bersama pimpinan DPRD dari sejumlah kabupaten di NTT, antara lain Kabupaten Kupang, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Alor, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Khusus Kota Kupang, Penyerahan LHP tersebut mencakup hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Kupang serta instansi terkait lainnya.
" Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh.
Menurutnya, LHP BPK menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi.
Kami memandang LHP BPK sebagai instrumen pengawasan yang sangat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan signifikan, khususnya terkait aspek regulasi, pendataan, penetapan, pemungutan, dan penyetoran pajak serta retribusi daerah yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
" Selain itu, BPK juga mencatat hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pendataan pokok pendidikan di Kabupaten Manggarai, Alor, dan Sumba Tengah, di mana masih terdapat satuan pendidikan yang belum memperbarui data sesuai kondisi riil serta keterlambatan sinkronisasi data ke tingkat provinsi yang berdampak pada penyaluran dana pendidikan.
Lebih lanjut, Triyantoro menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja juga dilakukan terhadap pembangunan manusia di bidang kesehatan, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur, dengan catatan belum sepenuhnya terpenuhinya standar pelayanan minimal, baik dari sisi tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, maupun ketersediaan alat kesehatan.
Selain itu, BPK juga menyoroti efektivitas manajemen aset daerah, di mana pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai masih perlu ditingkatkan serta pemanfaatannya perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Triyantoro menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat terkait wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
" Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pemerintah daerah dan instansi terkait selama proses pemeriksaan berlangsung, serta memohon maaf apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan pengawasan keuangan negara serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.
