RUU KUHAP Disahkan: Viktor Laiskodat Sebut Hari Bersejarah bagi Perlindungan Warga Negara

JAKARTA, Proklamator.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. 

Pengesahan ini disebut sebagai tonggak sejarah setelah 44 tahun Indonesia menantikan reformasi besar dalam sistem peradilan pidana.

Anggota DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyebut momen ini sebagai hari yang membanggakan bagi lembaga legislatif dan rakyat Indonesia. 

Menurutnya, KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan pemulihan mandat konstitusi untuk menghadirkan hukum yang melindungi setiap warga negara.

“Hukum harus menjadi pelindung, bukan momok yang menakutkan. Karena itu, saya bersikukuh bahwa KUHAP baru ini harus menjadi tameng bagi rakyat dari segala bentuk kesewenangan,” ujarnya.

Salah satu perubahan fundamental dalam undang-undang yang baru disahkan ini adalah pengaturan penahanan. 

Viktor menegaskan bahwa praktik penahanan yang sebelumnya dapat dilakukan berdasarkan “kekhawatiran” subjektif aparat tidak lagi berlaku. KUHAP baru kini mensyaratkan dasar yang objektif dan terukur, sehingga kewenangan aparat tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Proses pemeriksaan juga mengalami perubahan signifikan. Penggunaan kamera pengawas kini menjadi kewajiban, sebuah langkah yang dinilai penting untuk menutup ruang terjadinya intimidasi maupun penyiksaan. 

Dengan demikian, setiap keterangan yang diperoleh dari tersangka ataupun saksi dapat dipastikan kejujurannya.

Selain itu, KUHAP baru turut memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, akses terhadap bantuan hukum, serta memperluas penerapan keadilan restoratif. 

Viktor menilai aspek-aspek ini sebagai jiwa dari reformasi hukum acara pidana Indonesia.

“Perjuangan belum berakhir. Setelah pengesahan, tugas kita semua adalah mengawal implementasinya agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat,” tegasnya.

Melalui pengesahan KUHAP baru ini, DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan humanis, menuju Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.

(Red)



BACA JUGA :