DPO Deny Mahwan Sabat Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT, Pelarian 4 Tahun Berakhir

Buronan Kasus Perlindungan Anak Asal Kupang Ditangkap di Pulang Pisau. Foto : Dok. Redaksi, Kamis (20/11).

KOTA KUPANG, Proklamator.com - Pelarian Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus perlindungan anak yang kabur sejak 2021, akhirnya berakhir. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejari Kabupaten Kupang berhasil membawa pulang buronan tersebut setelah ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Informasi keberadaan Deny muncul pada Selasa, 18 November 2025. Tim Intel Kejari Kabupaten Kupang menerima laporan valid bahwa terpidana bekerja di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala. Koordinasi cepat dilakukan dengan Kejari Pulang Pisau, dan Deny berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, tim dari Kupang langsung terbang ke Palangkaraya untuk menjemput terpidana. Setelah serah terima resmi dengan Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau, Deny dibawa ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.

Pada Kamis pagi, 20 November 2025, Deny diterbangkan ke Kupang dan tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 08.40 WITA. Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kejati NTT, ia diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Deny Mahwan Sabat sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 dalam perkara tindak pidana melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Keberhasilan ini menjadi pencapaian keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025. Kejaksaan kembali mengimbau para buronan agar menyerahkan diri karena upaya pengejaran akan terus dilakukan.

(Red)



BACA JUGA :