![]() |
Ketua Umum LP2TRI Tantang Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., debat terbuka soal dana badai seroja Rp800 Miliar, Minggu (12/10). |
KUPANG, Proklamator.com - Polemik dana bantuan bencana Badai Seroja kembali memanas. Ketua Umum Lembaga Pengawasan, Penelitian dan Transparansi Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, melontarkan tantangan terbuka kepada Bupati Kupang terkait dugaan penyimpangan dana bantuan bencana yang disebut mencapai Rp800 miliar sejak tahun 2021.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Hendrikus Djawa meminta wartawan untuk langsung menanyakan kepada Bupati Kupang terkait dasar hukum perintah Bupati kepada Bank BRI dalam proses pencairan dana bantuan Badai Seroja, khususnya pada tanggal Rabu, 27 Agustus 2025.
"Kalau Bupati Kupang bisa menjawab pertanyaan dasar hukum itu, maka kegiatan LP2TRI pada 14 Oktober 2025 kami batalkan. Tapi jika tidak, kami akan tetap lanjutkan aksi dan mendorong penegakan hukum," tegas Hendrikus.
Lebih lanjut, LP2TRI juga menantang Bupati Kupang atau kuasa hukumnya untuk melakukan debat terbuka ilmiah terkait legalitas dan transparansi penggunaan dana bantuan bencana tersebut.
Menurut LP2TRI, hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi atas dana bantuan Badai Seroja sebesar Rp229 miliar lebih yang telah diterima sejak 2021.
Jika kalah dalam debat terbuka tersebut, Hendrikus menyatakan LP2TRI siap mundur dari lokasi aksi di Kantor Bupati Kupang. Namun jika LP2TRI menang, maka pihaknya menuntut Bupati Kupang untuk:
* Mundur dari jabatannya,
* Membayar seluruh dana bantuan kepada korban, atau
* Diproses hukum atas dugaan pelanggaran hukum.
“Ini perjuangan keadilan. Sudah empat tahun berlalu, tapi laporan pertanggungjawaban tidak ada. Uang diduga masih tersimpan di Bank BRI. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga soal moral dan tanggung jawab,” tegas Hendrikus.
Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya keterlibatan oknum penegak hukum dan pejabat dari pusat hingga daerah yang diduga menikmati dana bantuan, mengingat hingga kini tidak ada satu pun proses hukum yang berjalan.
"Kenapa semua diam? Apakah ada setoran ke penegak hukum atau DPRD Kabupaten Kupang? Apakah pemerintah pusat melalui BNPB juga ikut menikmati dana ini?"
Di akhir pernyataannya, Hendrikus Djawa menegaskan bahwa LP2TRI akan terus konsisten memperjuangkan hak masyarakat korban Badai Seroja.
“No viral, no justice. Tapi kami percaya masih ada penegak hukum dan pejabat yang jujur di negeri ini.” pungkasnya
(Red)