LP2TRI Ungkap Dugaan Kebohongan Bupati Kupang soal Dana Badai Seroja

Polemik Dana Badai Seroja Kabupaten Kupang, LP2TRI: Uang Belum Dicairkan, LPJ Belum Diserahkan. Foto : Dok. Redaksi

KUPANG, Proklamator.com - Polemik mengenai dana bantuan korban Badai Seroja di Kabupaten Kupang kembali mencuat. Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, secara tegas menyatakan bahwa dana bantuan sebesar Rp229 miliar untuk Kabupaten Kupang masih tersimpan di Bank BRI dan belum dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dalam pernyataan resminya yang diterima pada Kamis (9/10/2025), Hendrikus menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima LP2TRI dari BNPB, total dana bantuan Badai Seroja yang disalurkan ke Provinsi NTT mencapai Rp849 miliar, dengan alokasi terbesar untuk Kabupaten Kupang.

"Secara lembaga dan pribadi, kami tidak bicara tanpa data atau bukti. Berdasarkan surat dari BNPB, dana bantuan untuk Kabupaten Kupang adalah Rp229.090.000.000. Artinya, dana itu ada di Bank BRI," kata Hendrikus.

Ia menegaskan bahwa selama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Bupati Kupang belum diserahkan, maka dana tersebut belum dapat dianggap telah tersalurkan seluruhnya.

Hendrikus juga menyoroti pernyataan Bupati Kupang, Yosef Lede, yang disebutkan pernah mengakui bahwa dana bantuan masih ada di Bank BRI dan akan dicairkan pada Rabu, 27 Agustus 2025. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan atau laporan resmi mengenai pencairan tersebut.

“Kalau Bupati jujur, buat LPJ dan beri rekomendasi ke Bank BRI untuk mencairkan dana. Tapi yang terjadi justru pemblokiran informasi dan penggunaan aparatur desa hingga tokoh agama untuk menutupi fakta," ujar Hendrikus.

Ketua Umum LP2TRI Ungkap Dana Badai Seroja Rp229 Miliar Masih Ada di Bank BRI, Tuding Bupati Kupang Bohong. Foto : Dok. Redaksi

Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa penanganan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana bantuan ini tidak berjalan maksimal. Bahkan ada informasi bahwa proses hukum di Polda NTT terancam dihentikan (SP3) karena tidak adanya LPJ dari Bupati Kupang.

"Apakah benar Polda NTT tidak bisa meminta LPJ kepada Bupati Kupang? Apakah DPRD Kabupaten Kupang juga menikmati bunga dari dana tersebut sehingga tidak serius mengawal proses ini?" ucap Hendrikus mempertanyakan.

LP2TRI berencana menggelar aksi penyegelan Kantor Bupati Kupang pada Selasa, 14 Oktober 2025, sebagai bentuk protes terhadap lambannya pertanggungjawaban dana bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat terdampak badai sejak 2021.

"Kalau ada yang bisa jawab secara hukum dasar perintah Bupati ke Bank BRI, maka kami batalkan aksi segel Kantor Bupati. Tapi sampai hari ini, tidak ada yang bisa jelaskan," tegasnya.

Sebagai penutup, Hendrikus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mencari kejelasan hukum terkait dana bantuan Badai Seroja ini demi terciptanya keadilan dan transparansi di Kabupaten Kupang.

"Mari kita cari jawabannya bersama-sama. Demi Kupang yang aman, damai, dan adil untuk semua,” pungkasnya.

(Red)



BACA JUGA :