Korban Badai Seroja Ditelantarkan, LP2TRI Pertanyakan Komitmen Bupati Kupang, Yosef Lede

Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa pertanyakan komitmen Bupati Kupang, Yosef Lede, terkait korban badai seroja ditelantarkan, Selasa (7/10).


KOTA KUPANG, Proklamator.com - Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang terkait dugaan penelantaran ribuan korban Badai Seroja sejak tahun 2021.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Hendrikus menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tidak adanya kejelasan atas laporan keuangan dana bantuan Badai Seroja senilai Rp229,09 miliar yang diduga belum dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah hingga kini.

“LP2TRI sudah menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang sejak 19 September 2025, namun hingga hari ini belum ada perkembangan signifikan. Pemerintah daerah dan DPRD terkesan mengabaikan tanggung jawab mereka,” kata Hendrikus dalam pernyataannya, Selasa (7/10).

Ia menambahkan bahwa seharusnya DPRD Kabupaten Kupang menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi rakyat, khususnya korban bencana. 

Namun, LP2TRI menerima informasi bahwa DPRD lebih memilih kegiatan lain yang dianggap lebih penting daripada menindaklanjuti aspirasi para korban.

“Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau nanti tanggal 14 Oktober 2025 akan dilakukan penyegelan Kantor Bupati Kupang, DPRD, dan BPBD sebagai bentuk protes damai,” tegas Hendrikus.

LP2TRI menilai tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan sejak dana bantuan turun justru menimbulkan spekulasi negatif, termasuk kemungkinan dana tersebut masih mengendap di bank dan menghasilkan keuntungan bunga yang dinikmati oknum pemerintah.

“Jika LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tidak ada, maka bantuan dari pemerintah pusat ke depan pun terancam tidak akan turun. Ini akan merugikan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang,” katanya.

Dalam pernyataannya, LP2TRI juga mempertanyakan komitmen Bupati Kupang, Yosef Lede terhadap janjinya untuk menyelesaikan pencairan dana bantuan serta tanggung jawab moral terhadap ribuan warga yang terdampak bencana.

LP2TRI mengajukan empat pertanyaan kritis:

* Sampai kapan dana bantuan Seroja disimpan di Bank BRI?

* Kapan Bupati Kupang Yosef Lede menepati janjinya?

* Kapan LPJ dana Seroja diselesaikan?

* Sampai kapan korban dibiarkan terlantar?

Hendrikus menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak menggunakan hati nurani, bukan keberpihakan politik atau kepentingan pribadi, dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Mari kita berpendapat dan bertindak demi kebaikan Kabupaten Kupang yang kita cintai bersama,” pungkasnya.

(Red)



BACA JUGA :