![]() |
Perangi Narkoba, Polres Kutim Sita Sabu Senilai Rp72,3 Juta, Senin (8/9). |
KUTAI TIMUR, Proklamator.com - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dalam operasi tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 48,2 gram.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pelangi, Markas Polres Kutim, Senin (8/9). Ia menyebut, nilai ekonomi dari sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp72,3 juta.
“Dari pengungkapan ini, estimasi 241 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Para pelaku masih menggunakan modus sistem lempar atau sistem jejak untuk menghindari deteksi petugas,” ujar AKBP Fauzan.
Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kutim dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan bahwa dari sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih berusia 17 tahun.
“Para pelaku berperan sebagai pengedar maupun kurir. Penangkapan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Pusaka, hingga Jalan Poros KM 106 Desa Tepian Indah. Lokasi tersebar di Kecamatan Sangatta Utara dan Rantau Pulung,” jelas IPTU Erwin.
Adapun inisial para tersangka yang berhasil diamankan antara lain MZ, AW, RW, DY, YA, AR, dan AG. Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum di Polres Kutim.
Polres Kutim menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika. (Red)