Bupati Kupang Lantik dan Kukuhkan 23 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Reformasi Birokrasi

Yoseph Lede Lantik 23 Pejabat Pratama Kabupaten Kupang, Jumat (12/9).

OELAMASI, Proklamator.com - Bupati Kupang, Yoseph Lede, resmi melantik dan mengukuhkan 23 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam sebuah seremoni yang digelar di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Jumat (12/9). 

Sebanyak 19 pejabat dilantik untuk menduduki posisi baru, sementara 4 lainnya dikukuhkan kembali pada jabatan sebelumnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, Sekretaris Daerah Mateldius Sanam, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, jajaran TNI-Polri, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Yoseph Lede menegaskan bahwa proses pengisian jabatan ini telah mengikuti prinsip seleksi terbuka, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat undang-undang. 

Ia menyebut pelantikan ini sebagai bagian dari upaya sistematis dan berkelanjutan untuk membenahi tata kelola birokrasi di Kupang.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun birokrasi yang profesional, dinamis, dan mampu menjawab tantangan zaman," kata Yoseph.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rotasi jabatan merupakan strategi untuk menyegarkan organisasi, memperluas pengalaman lintas sektor, dan memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah.

"Pelayanan publik harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. Jabatan adalah amanah yang besar, bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan tanggung jawab moral," tegasnya.

Yoseph juga menitipkan pesan penting kepada para pejabat yang baru dilantik agar bekerja dengan hati dan senantiasa peka terhadap kebutuhan masyarakat. 

Dirinya menekankan pentingnya integritas, kolaborasi lintas sektor, serta kemitraan yang erat dengan DPRD dan elemen masyarakat lainnya.

“Pembangunan itu bukan sekadar angka, tapi tentang manusia dan martabatnya,” imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kinerja, seluruh pejabat yang dilantik juga menandatangani Pakta Integritas. 

Yoseph Lede menyatakan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan setiap enam bulan. 

Jika dinilai tidak mampu memenuhi target minimal 80 persen, maka pejabat bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya.

Langkah tegas ini, menurut Yoseph, diperlukan untuk menjaga ritme kerja birokrasi agar tetap berjalan efektif dan akuntabel dalam melayani masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.

(Red)



BACA JUGA :