JAKARTA, Proklamator.com - Oknum Debt Collector yang membentak dan mencaci maki seorang anggota polisi, berhasil diringkus tim Resmob Polda Metro Jaya.
Debt Collector berinisial LW tersebut, berhasil ditangkap di Saparua, Provinsi Maluku. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan saat ini pelaku LW telah di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis (23/2/23).
"Salah satu Debt Collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," ungkap AKBP Titus Yudho Uly dalam keterangannya.
Dikatakan AKBP Titus, penangkapan terhadap Debt Collector tersebut menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang mengaku berang dengan kelakuan debt collector tersebut bersama rekannya.
"Kami subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari tapi kalian tidak bisa bersembunyi," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial anggota polisi yang dibentak sejumlah Debt Collector saat hendak menarik mobil milik selebgram Tik Tok, Clara Sinta.
Polisi yang dibentak tersebut, diketahui bernama Aiptu Evin Susanto yang merupakan personil kepolisian sektor Tebet Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh Debt Collector karena menolak untuk dibawa ke polsek untuk dilakukan mediasi.(*)